Partai Politik

KLB Tak Disahkan, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Sudah Selesai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengecek dan mempelajari dokumen hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Yasonna juga mencermati AD/ART Partai Demokrat, sebelum mengambil keputusan terkait konflik kedua kubu tersebut.

Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR melalui siaran YouTube DPR, Rabu (17/3/2021).

"Kita akan pelajari betul-betul."

Baca juga: Wacana Penghargaan Badge Award kepada Netizen Tuai Pro dan Kontra, Polri: Masih Rencana

"Kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART, kita ambil keputusan itu."

"Tapi kalau sesuai pula, bagaimana lah aku mengambil keputusannya lagi, kan?" kata Yasonna.

Politikus PDIP ini juga menjelaskan alasan pihaknya tak menemui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kubu Moeldoko saat menyerahkan dokumen.

Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua

Menurut Yasonna, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan.

"Tentu sama seperti pertama Pak AHY datang diterima Dirjen AHU, kalau saya yang terima KLB pasti ada insinuasi nanti," ucap Yasonna.

Didaftarkan ke Kemenkumham

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat telah diajukan permohonan pengesahan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesaha kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).

Yasonna menegaskan, pihaknya akan meneliti apakah hasil KLB itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.

Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum

Halaman
123

Berita Terkini