Berikutnya teror yang dilakukan DY ini ternyata dilaporkan ke polisi dan membuat kasusnya disidangkan.
DY lalu dituntut atas pelanggaran UU ITE.
• Rina Gunawan Meninggal Dunia dan Akan Dimakamkan Rabu Pagi Ini, PARFI Sampaikan Duka Cita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemudian menyatakan Menyatakan DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Yang menyebarluaskan pornografi dan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Majelis Hakim kemudian memvonis DY pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Putusan pengadilan ini telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.