Setelah melakukan penyidikan, polisi langsung mengamankan tersangka HFR di Tambun Selatan.
Sedangkan empat orang pelaku lainnya ditangkap di Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Cianjur, pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI no 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (abs)