Kriminalitas

Waduh, Cuma Gara-gara Saling Ejek, Seorang Pelajar Tewas Dibacok Lima Pemuda di Desa Tridaya Sakti

Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembacokan seorang pelajar di Desa Tridaya Sakti ketika diamankan di Polres Metro Bekasi pada Kamis (11/3/2021).

Setelah melakukan penyidikan, polisi langsung mengamankan tersangka HFR di Tambun Selatan.

Sedangkan empat orang pelaku lainnya ditangkap di Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Cianjur, pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI no 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (abs)

Berita Terkini