WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Seorang pelajar berinsial JFR (17) meregang nyawa akibat dibacok lima orang pemuda di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (7/3/2021) dini hari lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan kepolisian telah mengamankan 5 pelaku berinisial AL (18), HFR (18), MH (18), MNS (19) dan FS (19).
"Para pelaku sudah kami amankan, jumlahnya 5 orang," kata Hendra saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Kamis (11/3/2021).
Kapolres menceritakan awalnya korban bersama teman-temannya nongkrong di lokasi pada Minggu (7/3/2021), pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Praveen Jordan Ngaku tak Ada Efek Samping Setelah Jalani Vaksin Covid-19 di RSON Cibubur
Kemudian, rombongan pelaku yang mengendarai dua sepeda motor melintas di depan tongkrongan korban sambil mengacungkan jari tengah dan mengejek 'Fuck you'.
"Awalnya para pelaku melintas di depan tongkrongan korban sambil mengejek. Kemudian dibalas dengan ejekan oleh tongkrongan korban," ucapnya.
Setelah mengejek, kelompok pelaku kemudian pergi, namun tak lama kemudian kembali melintas dan mengulangi ejekannya.
Saling ejek antara kelompok korban dan pelaku berlangsung sebanyak tiga kali.
Hingga kemudian, saat melintas untuk keempat kalinya, para pelaku berhenti di depan tongkrongan korban.
"Mereka berhenti dan ternyata membawa celurit. Mereka mengamuk di tongkrongan korban," tutur Hendra.
Baca juga: Batas Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Dilengkapi Niat Puasa dan Doa Buka
Korban JFR gagal melarika diri saat para pelaku mengamuk sambil mengayunkan celurit.
Ia ditendang sehingga terjatuh, saat itu pula kelompok pelaku mengeroyok korban.
Akibatnya, JFR mengalami luka sabetan celurit di bagian punggung kiri hingga menyebabkan tewas di tempat.
Sedangkan teman korban berinisial AR (18) selamat, meski mengalami luka gores di belakang leher.
"Korban tutup usia akibat luka tersebut, kemudian kami lanjutkan dengan proses pencarian para pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Tukang Bangunan Nekad Sebar Video Hubungan Intimnya dengan Calon Mahasiswi
Setelah melakukan penyidikan, polisi langsung mengamankan tersangka HFR di Tambun Selatan.
Sedangkan empat orang pelaku lainnya ditangkap di Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Cianjur, pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI no 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (abs)