Dalam bagian putusan hakim, disebutkan bahwa Bambang Tri jadi bertanggungjawab atas utang itu karena hakim menilai penerima pinjaman adalah Konsorsium Sea Games 1997, bukan entitas lain termasuk PT Insani Tata Mukti yang disebut sebagai pelaksana konsorsium.
Selain itu, dalam perjanjian antara Kemensetneg terkait uang Rp35 miliar itu Bambang Tri bertindak sebagai perwakilan KMP Sea Games 1997, bukan komisari PT Tata Insani Mukti.
Sejak itulah Bambang Trihatmodjo jadi penanggung jawab utang Rp35 miliar itu dan harus dilunasi dalam satu tahun terhitung dari ditandatangani pada 8 Oktober 1997.
Pinjaman itu kemudian diberikan dalam 2 tahap.
Tahap pertama diberikan Rp5 miliar, lalu tahap kedua diberikan Rp35 miliar.
• KLB Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, Pengamat: Berakhirnya Era Demokrat sebagai Partai Keluarga SBY
Konsorsium kemudian sudah melunasi pinjaman tahap pertama sebesar Rp5 miliar.
Sehingga sisa hutang konsorsium hanya tinggal Rp35 miliar lagi.
Tahun 1998 lalu mulai dibicarakan soal penghapusan utang. Konsorsium mengirim surat permohonan kepada Menpora.
Lalu pada September 1998 telah dilaksanakan rapat koordinasi di Kantor Menpora yang saat itu juga di hadiri oleh Staff Sekretariat Negara RI, Departemen Kehutanan, dan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai bantuan presiden kepada Konsorsium dan masalah pengedaran stiker dimana seluruh peserta rapat yang hadir dapat menerima seluruh keterangan dan penjelasan Konsorsium dan mendesak instansi pemerintah untuk secara internal menyelesaikannya.
Setelah itu, sekitar tahun 1999 konsorsium meminta surat penghapusan tagihan.
• Sedang Tren Berfoto di Outdoor Rooftop di Ashta, Mal Baru di SCBD dengan Konsep Ruang Terbuka
Apalagi, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI sebelum uang Rp35 miliar diberikan disebutkan bahwa Intern pemerintah dalam hal ini institusi sekretariat Negara dengan departemen kehutanan diharapkan bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah”.
Berikutnya dilayangkan juga surat kepada Bapak Prof. DR. Ing BJ. Habibie sebagai Presiden RI tertanggal 22 Juni 1999 dengan nomor surat 012/KPSEAG/VI/99 tentang permohonan penyelesaian kewajiban Konsorsium MItra penyelenggara SEA Games XIX 1997, di Jakarta.
Surat itu di buat oleh ketua harian konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997.
Berikutnya sampai dengan tahun 2006 tidak ada konfirmasi penagihan kepada konsorsium.
Selanjutnya tidak adanya konfirmasi penagihan juga berlanjut sampai dengan tahun 2017 yang artinya telah melewati 4 masa kepresidenan.