Putusan Pengadilan

Ini Kesalahan Bambang Trihatmodjo Sampai Akhirnya Dianggap Punya Utang Rp 35 Miliar Oleh Sri Mulyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini kesalahan Bambang Trihatmodjo sampai akhirnya dianggap punya utang ke negara.

Oleh karena itulah negara kemudian mengundang pihak pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 di Jakarta. 

Lalu terbentuklah konsorsium mitra penyelenggara sea games XIX 1997

Pelaksana konsorsium adalah PT Tata Insani Mukti di mana Bambang Tri sebagai komisaris utamanya. 

Kemudian Menpora meminta Bambang Tri sebagai berpartisipasi dalam penyelengaraan sea games 1997. 

Menlu Retno Gunakan Jejaring Negosiator Perempuan Asia Tenggara untuk Tahu Situasi di Myanmar

Bambang Tri lalu mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 1996 yang menyatakan bahwa konsorsium swasta bersedia menyediakan uang sebesar Rp70 miliar untuk sea games 1997. 

Surat itu ditujukan Bambang Tri kepada Menpora Hayono Isman. 

Uang itu untuk menyelenggarakan sea games sekaligus keperluan kontingen Indonesia. 

Namun, berikutnya di luar rencana yang telah disusun, konsorsium mendadak dibebani biaya pelatnas sebesar Rp35 miliar.

Angka Rp35 miliar itu ternyata sudah diluar batas kemampuan konsorsium untuk menanggung penyelenggaraan sea games 1997. 

Akibat ada kebutuhan dana lagi Rp35 miliar inilah keluar Keputusan Presiden RI Nomor 01/IHHT/1997 tertangga 8 Oktober 1997, yang
menetapkan “Menyediakan anggaran yang di bebankan pada dana bantuan presiden yang di kelola oleh Sekretariat Negara sebesar Rp.35.000.000.000 atau Rp35 miliar. 

Namun uang dari negara sebesar Rp35 miliar itu diberlakukan sebagai utang konsorsium kepada negara dengan bunga 15 persen setahun.

Salah satu penyebab diberlakukan sebagai utang karena ketika itu belum ada hasil audit sementara kegiatan sudah harus jalan. 

Saat itu uang Rp35 miliar itu diambil negara dari dana reboisasi, bukan APBN.

Sedang Tren Berfoto di Outdoor Rooftop di Ashta, Mal Baru di SCBD dengan Konsep Ruang Terbuka

Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu di Kementerian Kehutanan. 

Kontrak kemudian ditandatangani. Nah, saat proses penandatanganan inilah yang membuat Bambang Trihatmodjo jadi bertanggungjawab terhadap utang itu. 

Halaman
1234

Berita Terkini