Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Djoko Tjandra, didakwa menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, sebanyak 500 ribu dolar AS, dari total janji 1 juta dolar AS.

Lewat suap itu, Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya, dengan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.

Tujuan penerbitan fatwa MA itu supaya pidana penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak dieksekusi.

Baca juga: Meski RJ Lino Sudah 6 Tahun Jadi Tersangka, KPK Tetap Tak Mau Setop Kasus

Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa MA tersebut.

Dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, tidak bisa dieksekusi.

Hal itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Baca juga: Varian Virus Corona B117 Sudah Masuk Indonesia Sejak Beberapa Minggu Lalu, Kasus Impor

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra tahu status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.

Kemudian, Pinangki menyanggupi menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Danang Triatmojo)

Berita Terkini