Relaksasi Pajak

Pekan Depan Daihatsu Akan Keluarkan Harga Baru Mobil yang Kena Relaksasi PPnBM, Simak Bocorannya

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daihatsu Ayla Facelift

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Akan tetapi, pemerintah hingga saat ini belum merilis petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) insentif pajak tersebut.

Marketing and Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso mengatakan pihaknya tengah menantikan Juklak dan Juknis mengenai relaksasi PPnBM.

Baca juga: New Honda CR-V Resmi Meluncur dengan Tampilan dan Teknologi Baru, Dibanderol Mulai Rp 489 juta

"Kami masih menunggu Juklak dan Juknisnya, yang kami harap awal minggu depan keluar dan akhir minggu depan kita bisa rilis angkanya (harga baru)," tutur Hendra saat jumpa pers, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut, Hendra mengungkap perusahaan telah melakukan penghitungan harga Xenia, Terios, Luxio dan Gran Max Minibus, namun tak akan dipublikasikan, sebab belum mengetahui Juklaknya.

Baca juga: All New Daihatsu Terios Tambahkan Fitur Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengendara

"Kalau kami mengeluarkan angkanya saya khawatir nanti akan melewati aturan yang seharusnya. Jadi mohon bersabar kalau sudah tepat waktunya mungkin minggu depan sudah akan kita rilis kira-kira berapa penurunannya dari model-model yang terkena dampak relaksasi," imbuhnya

Deretan mobil Daihatsu yang kemungkinan terkena relaksasi

Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dicanangkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Tipe mobil yang masuk kriteria relaksasi PPnBM ialah sedan, MPV dan SUV dengan mesin di bawah 1.500 cc, serta memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.

Jika mengacu aturan tersebut, ada empat mobil Daihatsu yang masuk ke dalam kriteria penerima insentif PPnBM, yaitu Xenia, Terios, Luxio dan Gran Max Minibus.

Hacker yang Bobol Database Kejagung Ternyata Bocah 16 Tahun Asal Sumsel, Motifnya Cuma Iseng

Baca juga: All New Daihatsu Terios Tambahkan Fitur Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengendara

"Yang kena (relaksasi PPnBM) di Daihatsu itu adalah Xenia, Terios, Luxio kemudian Gran Max Minibus," tutur Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra saat presskon virtual, Jumat (19/2/2021).

DAIHATSU Grand New Xenia 1.5 R Deluxe\ (Otomania.com/Fikrirm)

Sementara untuk Sirion, Ayla, Sigra dan Gran Max Pick Up, serta Blind Van, Amel menyebut tidak terkena skema relaksasi PPnBM

"Tidak ada bedanya, beli sekarang ataupun beli Maret maupun seterusnya, itu harga Sirion, Ayla, Sigra, Gran Max Pick Up dan Blind Van PPnBM-nya sudah nol persen, jadi tidak akan kena relaksasi," imbuhnya.

Baca juga: Sudah Dipuja-puji, Tesla Ternyata Lebih Pilih India Ketimbang Indonesia, Berikut Analisa Pengamat

Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Hendrayadi Lastiyoso mengajak konsumen yang akan membeli kelima model tersebut untuk tidak menunda pembelian.

"Kelima model ini tidak akan kena relaksasi PPnBM, mau beli sekarang atau bulan Maret ke depan, itu sama saja. Sebaiknya mereka tidak usah menunda pembelian lima model Daihatsu tersebut," jelas Hendra.

Untuk menunjukkan komitmen Daihatsu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan untuk mewujudkan impiannya memiliki mobil baru dengan cara yang mudah, aman dan nyaman, tanpa harus datang ke outlet, ADM akan kembali menggelar pameran Virtual Daihatsu Festival.

Baca juga: New Honda CR-V Resmi Meluncur dengan Tampilan dan Teknologi Baru, Dibanderol Mulai Rp 489 juta

Baca juga: Honda Odyssey Facelift Mengaspal dengan Sederet Fitur Canggih, Dibanderol Rp 888 Juta

Pameran Virtual Daihatsu Festival akan digelar pada Sabtu, 20 Februari 2021, mulai pukul 10.00 - 11.00 WIB.

Pada acara ini, Daihatsu berikan berbagai paket promo penjualan, hingga fasilitas trade-in (tukar-tambah) dengan beragam benefit menarik.

Kebijakan DP 0 persen

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, agar sektor otomotif di dalam negeri dapat tumbuh positif.

Kebijakan terkait DP kredit ini berlaku dan efektif mulai 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021.

"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan ang muka kredit/pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif," jelas Perry Warjiyo dalam video conference, Kamis (18/2/2021).

Direktur Pengembangan Bisnis Tira Persikabo Rhendie Arindra Sedang Menunggu Detail Teknis Kompetisi

Dalam kebijakan ini, Bank Indonesia tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Perry melanjutkan, hal ini juga merupakan tindak lanjut keputusan Pemerintah yang menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru segmen cc < 1.500 kategori sedan dan 4x2.

"Kita bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Bank Sentral, OJK dan LPS, bersama mendorong pemulihan ekonomi melalui percepatan penyaluran pembiayaan kredit untuk dunia usaha," kata Perry.

"Makanya dari itu Bu Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan PPnBM, dan BI mengeluarkan kebijakan uang muka 0 persen" lanjutnya.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen

Saat ini Pemerintah meluncurkan paket kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mendorong industri otomotif yang sedang dihimpit pandemi Covid-19.

Selain karena industri otomotif terdampak cukup dalam, di sisi lain multiply effect dari industri ini cukup besar karena sektor pendukungnya juga cukup banyak.

Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi PPnBM dan DP 0 persen, daya beli sektor otomotif dapat kembali bergeliat.

(Lita Febriani)

Berita Terkini