Saksi Sebut Tarif Rp 2 Miliar yang Dipasang Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto Paling Murah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap:

- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang - Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I ;

- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

Baca juga: Gedung dan Hotel di Jakarta Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19

Dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;

4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: 3M Vaksin Paling Aman Tangkal Covid-19, Tak Ada Efek Sampingnya

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ia terbukti merintangi penyidikan korupsi proyek KTP-el.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi."

Baca juga: Hadapi Banjir, Pemkab Bekasi Bakal Lebarkan Sungai dan Bentuk Satgas Bebas Sampah Plastik

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6/2018).

Majelis hakim menolak segala nota pembelaan atau pleidoi Fredrich dan tim kuasa hukum.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan terhadap Fredrich Yunadi.

Baca juga: Mencoba Menyalip dari Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Akses Marunda

Yakni, tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.

"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.

Baca juga: Marwan Batubara Minta Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera dari Jokowi

Halaman
1234

Berita Terkini