WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam penanganan virus corona (Covid-19), terhitung dimulai dari Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan saat ini jumlah posko yang sudah berdiri di tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro, adalah sebanyak 13.175 dari 17.680 kelurahan.
Rinciannya kata Argo, ada 842 posko di DKI Jakarta dari 824 kelurahan, di Jawa Barat ada 5.548 posko dari 5.600 kelurahan, di Jawa Tengah 5.966 posko dari 8.562 kelurahan.
"Lalu di Bali ada 209 posko dari 367 kelurahan, di Banten 100 posko dari 180 kelurahan, di Jawa Timur ada 409 posko dari 1.691 kelurahan, dan DIY 101 posko dari 438 kelurahan," katanya, Senin (15/2/2021).
Dengan pembentukan posko itu, katanya diharapkan dapat mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangsel Terus Menurun, Diakui Airin Karena Diaktifkannya Kampung Tangguh
Argo menambahkan TNI-Polri menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) 2021, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (15/2/2021). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telag membuka agenda kegiatan Rapim TNI-Polri tersebut.
Rapim katanya juga dilakukan secara virtual untuk 15 Pangdam dan 34 Kapolda di seluruh Indonesia.
Baca juga: Tersisa 8 Zona Oranye di Kecamatan Kembangan, Rumah Ibadah hingga Fasilitas Umum Bakal Ditutup
"Adapun hal yang dibahas salah satunya terkait strategi TNI-Polri dalam penanganan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sejumlah agenda pembahasan yang akan diangkat dalam kegiatan ini, kata Argo, diantaranya terkait pelaksanaan PPKM mikro, pembentukan kampung tangguh nusantara, serta operasi-operasi penegakan hukum.
"Tema Rapim TNI Polri pada tahun ini, yakni Dilandasi Profesionalisme, Soliditas, dan Sinergitas TNI Polri Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju," kata dia. (bum)