WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Muhadjir mengungkapkan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.
"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW."
• Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar
"Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.
Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.
• Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan
Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak-pihak yang tertular Covid-19.
"Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja."
"Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," papar Muhadjir.
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
Penerapan PPKM Mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing, dan treatment.
Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
"Pengendalian ditekan di level terkecil, yaitu RT/RW atau pun desa/kelurahan," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.