WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan temuan terkait bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore, yang dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan surat pemberitahuan atas balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 1 Februari 2021, disampaikan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.
"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021."
• DAFTAR Terbaru 63 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Tetap Mendominasi, Jakarta Sumbang 5
"Perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore."
"Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengonfirmasi bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi dalam surat pemberitahuan tersebut.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu, Bawaslu NTT, KPU, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
• INI 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri dan Perannya, 2 di Antaranya Juga Terlibat Skandal Jiwasraya
Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.
"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.
Sebab, berdasarkan pasal 7 UU 10/2016, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia.
• DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku Utara
Setelah memenuhi syarat tersebut, baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020.
"Kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI, untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan."
"Maka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," paparnya.
Ada Kelalaian
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara terkait Orient P Riwu Kore yang diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).