Virus Corona Jakarta
DKI Putuskan Perkecil Ukuran Petak Makam TPU Bambu Apus, Begini Penjelasan Lengkap DPHK Jakarta
Ukuran lubang kubur sudah sejak dulu memiliki standar yang berlaku umum, baik luasnya maupun kedalamannya. Bagaimana jika ukurannya diperkecil?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkecil ukuran lubang kubur di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, termasuk bagi jenazah dengan protokol Covid-19 untuk menghemat lahan pemakaman.
Hal itu disampaikan oleh Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus, Muhaimin, dalam media sosial Sudin Kominfotik Jakarta Timur @kominfotik_jt, Jumat (29/1/2021).
Benarkah ukuran lubang kubur di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur akan diperkecil?
Video: Penggali Makam Jenazah Covid-19 Akui Sempat Khawatir Tertular
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta membantah telah memperkecil petak makam sehubungan dengan tingginya jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5x1,5 meter persegi.
"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah (diperkecil). Nanti enggak muat kalau dikecilkan," kata Ivan saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Jenazah Covid-19, DKI Mempersiapkan Sekitar 17.100 Petak Makam
Baca juga: DKI Jakarta Siapkan Lahan Makam Baru untuk Jenazah Covid-19 Antisipasi Lonjakan Kasus
Ivan mengaku memang sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas permakaman untuk jenazah Covid-19.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, kata Ivan, justru berencana mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.
"Paling prasarana seperti jalan, area servis seperti shelter pekerja. Itu bisa kita optimalkan," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Ivan, dengan ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah.
Baca juga: 400 Lebih PNS Eselon II, III, dan IV di Bogor Dilantik Secara Virtual oleh Bupati Ade Yasin
Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.
"Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak," ujar dia.
Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tidak akan menganggu fungsi pelayanan pemakaman.
"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa," kata Ivan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kota Tual Maluku Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5 Selasa Dini Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penggali-makam-tpu-bambu-apus.jpg)