Tak lama menjabat Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia.
Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.
Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan
Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.
Kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan.
Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 70 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 4
Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa, yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
3. Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Tak hanya kasus Djoko Tjandra, nama Listyo juga disorot karena turun tangan menangani kebakaran kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejaksaan Agung.
Adapun penyebab kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) dari pekerja yang tengah renovasi bangunan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Mayoritas di Papua, Ada Juga Nias dan Maluku
Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 tersangka.
Rinciannya, 8 orang diumumkan sebagai tersangka terlebih dahulu, kemudian penyidik menetapkan 3 tersangka baru.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
4. Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar Sepanjang 2020
Bareskrim Polri tercatat sepanjang tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222.753.250.083.
Jumlah itu didapatkan sejak Januari hingga Oktober 2020.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum
Pada tahun 2020 tercatat Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346.
Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16, dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
HIngga kini Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Tiga Kasus Berbeda, Kuasa Hukum: Sudah Dibidik
Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Sedangkan kerugian negara pada 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431.
Total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Rinciananya, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan, dan proses sidik sebanyak 2.068. (Reza Deni)