Berita Jakarta
DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Segera Bayarkan Tunjangan PNS Desember 2020
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta segera membayar tunjangan PNS DKI Jakarta untuk Desember 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta diminta segera membayarkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) Desember 2020.
Pasalnya, sampai pertengahan Januari 2021, tunjangan PNS DKI Jakarta itu tak kunjung turun seperti yang dijanjikan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengaku, dia telah mengecek situs simpeg.jakarta.go.id.
Ternyata, kata August, tunjangan para PNS Desember 2020 belum dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, banyak PNS terpaksa harus berutang untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan.
“Jika para PNS resah, nanti bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata August yang juga dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga: August Hamonangan Desak Anies Baswedan Berlakukan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB
Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Sebut Pelaksanaan CPNS 2021 Bisa Dibatalkan Jika Terjadi Kondisi Seperti Ini
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus membayar tunjangan PNS Desember 2020 secara penuh.
Alasannya, regulasi mengenai pemangkasan tunjangan 50 persen akibat refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19 telah direvisi.
Awalnya DKI menerbitkan aturan soal pemangkasan tunjangan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020.
Pergub itu tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemangkasan tunjangan berlaku sejak April 2020 sampai Desember 2020, dan dikecualikan bagi pegawai yang terlibat dalam penanganan serta penanggulangan Covid-19.
Namun pada 5 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan itu dengan Pergub Nomor 2 tahun 2021.
Revisi pergub itu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2020.
Pasal 4 dalam aturan itu menjelaskan, rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020, bukan sampai Desember 2020.
Baca juga: Pelaksanaan CPNS 2021 Baru Bisa Mulai Bulan Juni, Ini Penyebabnya
Baca juga: Ini Analisa Soal Harus Pilih Formasi Jabatan Kuota Besar Atau Kuota Kecil di CPNS 2021
“Itu berarti tunjangan PNS pada bulan Desember 2020 akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aibon-psi.jpg)