Mulai 17 Januari 2021, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Terintegrasi Menjadi Rp 20.000

Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
PT Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.

Di mana sebelumnya sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif.

Baca juga: Cerita Shinta Korban Pesawat Sriwijaya Air, Terus Tertidur di Mobil dan Berjalan Gontai ke Bandara

Baca juga: Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Separuhnya Gajinya untuk Bersedekah

Baca juga: Anak Riyanto Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Sempat Menangis Pegangi Tangan dan Melarang Pergi

Hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Di mana sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda
karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen
PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," kata Heru dalam siaran tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

 "Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.

Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih," kata Heru.

Baca juga: Kisah Agesti Ayu yang Penjarakan Ibu Kandungnya, Ngotot tidak Cabut Laporan, ini Alasannya

Baca juga: Fungsi Black Box yang Kini sedang Dicari di Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Kepulauan Seribu

Baca juga: Ramai Dikaitkan dengan Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182, Apa Itu Post Mortem dan Ante Mortem?

Lebih lanjut, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan bahwa dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Pendistribusian kapasitas di Jakarta- Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” kata Vera.

Saat ini secara keseluruhan, Vera menjelaskan, dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang Timur – Karawang Barat yang semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek) dan 1,10 turun menjadi 0,63 (Arah Jakarta) .

Tidak hanya itu, terjadi penurunan signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula semula 0,80 menjadi 0,56 (arah Cikampek) dan semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved