Mulai 17 Januari 2021, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Terintegrasi Menjadi Rp 20.000

Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
PT Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I. 

“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 41,96 Km/Jam menjadi 57,46 Km/Jam di arah Cikampek (meningkat 36,94%), sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 45 Km/Jam menjadi 57 Km/Jam (meningkat 26,8%)," tambahnya.

Selain itu dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit
bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit.

Manfaat inilah, tambah Vera, yang diterima pengguna jalan atas maupun bawah adalah sama-sama memberikan perjalanan yang lebih efektif dan efisien.

Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan.

Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya.

Selain itu, Vera juga menjelaskan efisiensi transaksi, yang seharusnya melakukan 2 kali transaksi menjadi
1 kali transaksi saja.

Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated mencapai Rp62.500.

Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi (Jasa Marga)
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi (Jasa Marga)

Enam Ruas Tol Naik

PT Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol.

Tarif enam ruas tol itu akan naik mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Di mana kebijakan  tarif tol naik di enam ruas tol itu diberlakukan di tengah-tengah masa pandemi virus corona belum usai.

Berikut keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut:

  • Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami),
  • CikampekPadalarang (Cipularang)
  • Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
  • Semarang Seksi A,B,C
  • Palimanan-Kanci (Palikanci)
  • Surabaya-Gempol (Surgem)

Baca juga: Cerita Shinta Korban Pesawat Sriwijaya Air, Terus Tertidur di Mobil dan Berjalan Gontai ke Bandara

Baca juga: Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Separuhnya Gajinya untuk Bersedekah

Baca juga: Anak Riyanto Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Sempat Menangis Pegangi Tangan dan Melarang Pergi

"Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dalam siaran tertulisnya, Kamis (14/1/2021)

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

Tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved