WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dilakukan secara serentak di 7 daerah di Jawa Barat. Meski demikian ada orang-orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dimulai pada Kamis (14/1/2021).
Orang-orang yang disuntik vaksin Covid-19 adalah 10 pejabat publik dan tokoh agama.
Vaksinasi Covid-19 kemudian dilanjutkan untuk tenaga kesehatan.
Dilansir dari Instagram@bpbd.kotabogor menyebutkan bahwa ada kondisi orang-orang yang tak bisa divaksin Covid-19
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan No HK 02.02/4/1/2021.
Surat keputusan tersebut berisi tentang teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang
Ini Daftar Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
1. Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
2. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
3. Sedang hamil atau menyusui
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 7 hari terakhir
5. Anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan, karena Covid-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).