Video Gisel

Gisella Anastasia Datangi Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor, Kenapa Tidak Bareng Michael Yukinobu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Agenda Michael Yukinobu yang datang bersama pengacara ke kantor polisi adalah sebagai tanggung jawab menjalani wajib lapor.

Baca juga: Gisella Anastasia Sedang Terjerat Kasus Pornografi, Wijin Janji Akan Menikahi Kekasihnya Itu, Kapan?

"Saya sehat dan wajib lapor. Ini ketiga kalinya saya wajib lapor," kata Michael Yukinobu di kantor Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Michael Yukinobu diharuskan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

Wajib lapor itu dilakukan setelah Michael Yukinobu menjadi tersangka kasus pornografi dan tidak menjalani penahanan.

Baca juga: Wajah Gading Marten Berubah Saat Dengar Kabar Gisella Anastasia Jadi Tersangka Video Syur

Kendati berstatus hukum tersangka, Gisel dan Nobu tidak dijebloskan ke sel tahanan oleh Polda Metro.

Sebagai konsekwensi hukum, mereka wajib melapor atau hadir secara fisik dua kali seminggu, terhitung sejak 4 Januari 2021.

Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait beredarnya link video syur berdurasi 19 detik, pada November 2020.

Gisel dan Nobu bersatus tersangka sejak 29 Desember 2020.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi dua kali memeriksa mereka sebagai saksi.

Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan Polisi dan Diizinkan Pulang ke Rumah, Ini Pertimbangan Penyidik

Polisi pun telah menggelar perkara kasus dalam video adegan layaknya hubungan suami-istri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur yang beberapa waktu beredar di media sosial.

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terhadap Gisel dan MYD belum langsung ditahan.

Gisel dan MYD masih harus melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu. "Ada tahapannya dulu, kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).

Masih menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Halaman
1234

Berita Terkini