WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor.
Adapun pasal tersebut terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI, di mana dirinya positif Covid-19.
"Diketahui bahwa (Rizieq Shihab) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 12 Januari 2021: Pasien Positif Melonjak 10.047 Jadi 846.765 Orang
"Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan tersebut, kata Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," tambahnya.
Peran Menantu
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiga tersangka adalah Rizieq Shihab, Hanif Alatos selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.
Polri menjelaskan soal peran Hanif dalam kasus ini.
Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Maruf Amin Kapan?
Hanif disebut melanggar pasal 55 atau 56 KUHP, dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hanif, lanjut Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
Baca juga: Jokowi Lebih dari 5 Kali Telepon Menhub Tanyakan Perkembangan Kecelakaan SJ182, Ini Instruksinya
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab)."
"Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem."