Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19, KPAI Minta Siswa Nunggak SPP Jangan Diberi Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta agar sekolah tidak memberikan sanksi terhadap siswa yang terlambat membayar SPP

"Pada 11 Desember 2020, pengadu mendapat surat tagihan SPP sejak April-Desember 2020 dan harus dilunasi dalam waktu 4 hari. Karena tidak sanggup melunasi akibat terdampak ekonomi dari pandemic covid, maka pengadu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran SPP secara tertulis kepada pihak Yayasan melalui Kepala Sekolah," kata Retno.

Pengadu, tambahnya, berharap ada mediasi dengan pihak manajemen sekolah. "Namun pada 23 Desember justru pihak pengadu diminta mengundurkan diri dan wajib membayar tunggakan," ujar Retno.

Dengan diminta mengundurkan diri, berarti ortu harus mencari sekolah baru. "Namun semua dokumen rapor dan surat pindah dari sekolah asal ditahan pihak sekolah sampai pelunasan tunggakan SPP," katanya.

"Lembaga pendidikan yang berbentuk yayasan pendidikan memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan, jadi seharusnya tidak merampas hak anak atas pendidikan," kata Retno.

Pengadu baru menyampaikan pengaduan ke KPAI pada Senin (4/1/2021) melalui pengaduan langsung. 

Hari Selasa (5/1/2021) analis pengaduan membuat ringkasan kasus dan menyampaikan kepada asisten komisioner bidang pendidikan pada saat itu.

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Polisi Sempat Hapus Rekaman CCTV dan Periksa Handphone Warga

“Pada Rabu (6/1/2021), sesuai SOP Pengaduan, maka KPAI bersurat untuk memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai pihak teradu," katanya.

Karena prinsip di KPAI, kata Retno, kedua pihak, yaitu pengadu wajib didengarkan keterangannya dan pihak teradu juga harus  dimintai klarifikasi dan aduan yang diterima.

"Pengadu tampaknya menyampaikan informasi dan penjelasan rinci telah melakukan pengaduan ke KPAI kepada  awak media, sehingga pengaduan yang masih diproses KPAI menjadi pemberitaan. KPAI biasanya tidak pernah menyampaikan kepada publik pengaduan yang diterimanya, karena memang  melindungi pengadu dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak pengadu,” kata Retno. 

Pengadu datang kembali  ke KPAI pada Jumat (8/1/2021) untuk menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan mediasi dengan pihak sekolah dengan dihadiri perwakilan pihak Sudin Pendidikan Jakarta Timur wilayah 1 dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

"Hasil mediasi siswa tetap bersekolah di sekolah tersebut, dan sudah diberi akses oleh pihak sekolah. Namun, orangtua siswa tidak mencabut pengaduan di KPAI dan tetap meminta KPAI melanjutkan proses hingga mediasi di KPAI," kata Retno.

Baca juga: Indonesia Impor Lebih dari 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Ini Rincian Jumlah dan Asal Negaranya

“Dengan demikian, KPAI tidak menutup kasus ini dan akan tetap melanjutkan prosesnya. Senin (11/1/2021) depan pukul 13.00, KPAI tetap akan meminta keterangan pihak sekolah maupun pihak pemerintah terkait kasus ini maupun proses yang selama ini sudah dilakukan," katanya.

KPAI kata Retno mengapresiasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan inisiasi dan proaktif melakukan mediasi antara pengadu dengan pihak sekolah.

Hasil mediasi sebelumnya yang telah dilakukan dan kendala tidak tuntasnya penyelesaikan dapat disampaikan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada KPAI saat pemanggilan pada Senin (11/1/2021) nanti. 

"Selanjutnya KPAI akan mendorong penyelesaian secara mediasi dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini