WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia tidak ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pornografi, Jumat (8/1/2021).
Selain dinilai kooperatif selama pemeriksaan, Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan orang tua.
Meski tidak ditahan dan diizinkan kembali ke rumah, proses hukum kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia tetap dilanjutkan polisi.
"Proses hukum tetap jalan terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu supaya bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: VIDEO Gisella Anastasia Kembali Minta Maaf Soal Video Syurnya Setelah Diperiksa 10 Jam
Baca juga: Setelah Gisella Anastasia Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Hotel di Medan
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Rencananya kami akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara, dan melengkapi beberapa alat bukti," ucap Yusri Yunus.
Tempat kejadian perkara yang dimaksud adalah hotel mewah yang disewa dan dipakai Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam adegan intimnya.
Gisella Anastasia tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan masih memiliki anak balita yang butuh pendampingan orang tua.
Selama 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia menjawab baik 49 pertanyaan penyidik.
"GA menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.
Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan, Dinilai Kooperatif Selama Pemeriksaan dan Memiliki Anak Balita
Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan Meski Menjadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Penjelasan Polisi
Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Menolak Berkomentar
Setelah pemeriksaan dinyatakan berakhir pada Jumat pukul 19.45 WIB, Gisella Anastasia menolak menjelaskan materi pemeriksaannya.
Gisella Anastasia kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar luas di media sosial pada 6 November 2020.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam ke seluruh masyarakat Indonesia," kata Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia hanya ingin mendapatkan dukungan agar mampu menjalani kasus pornografi yang saat ini menjeratnya.
"Saya mohon doa dan dukungan supaya bisa menjalani proses hukum," ucapnya.
"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi. Terima-kasih Tuhan memberkati," ujar Gisella Anastasia.