WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Psikolog anak Seto Mulyadi alias kak Seto meminta masyarakat tidak membesar-besarkan soal hak asuh anak Gisella Anastasia dan Gading Marten.
Saat ini, Gisella Anastasia tersangkut kasus dugaan penyebaran video asusila yang juga menyeret Michael Yukinobu de Fretes. Keduanya kini sebagai tersangka.
Selain itu, Kak Seto juga berharap kepada Gisella Anastasia tidak mengumbar drama soal hak asuh anak.
"Iya, saya mohon, karena ini menyangkut seorang anak ya, jangan sampai itu terlalu di dramatisasi," kata Kak Seto ketika ditemui di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: VIDEO Kak Seto Minta Gisella Anastasia Serahkan Hak Asuh Anak ke Gading Marten
Baca juga: Menjadi Tersangka, Gisella Anastasia Didesak Minta Maaf dan Serahkan Hak Asuh ke Gading Marten
Dia mengapresiasi langkah wanita yang akrab disapa Gisel itu yang sudah meminta maaf kepada putrinya atas kasus yang sedang dijalaninya.
Permintaan kak Seto untuk tak menyudutkan Gisella Anastasia dalam kasusnya karena penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (Gisella Anastasia) juga sudah menjalani proses hukum sampai dipidana pun, itu bagian dari upaya bentuk pertanggungjawaban atas perilaku beliau," ucapnya.
Dia menyarakan, hak asuh anak diberikan kepada Gading Marten untuk mengurus anak jika proses hukum menjatuhkan vonis kepada Gisella Anastasia.
"Kalau nanti kemudian sang bunda harus di lembaga permasyarakatan, maka kalau bisa dialihkan ke sang ayah," katanya.
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes Minta Maaf: Hukuman dari Tuhan
Baca juga: Setelah Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Bagaimana Kisah Cintanya dengan Wijin?
Menurut dia, Gisella Anastasia dan Gading Marten sudah baik dalam mengasuh putri mereka yang kini sudah tumbuh besar.
"Yang penting jangan ada kesan memperebutkan hak asuh," ujar Kak Seto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, Senin (28/12/2020) sore.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti, dan pengakuan kedua tersangka.
Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Adegan asusila tersebut dilakukan keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).