Tahun Baru

Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap

Penulis: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta kembang api di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara, Rabu (1/1/2020). Saat Tahun Baru 2021, warga dilarang menyalakan kembang api untuk mengantisipasi terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona.

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Saat Tahun Baru 2021, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api.

Hal itu dikemukakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perayaan Tahun Baru dan menyalakan kembang api akan memancing kerumunan.

Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan atau menangkap warga tersebut.

"Kemarin dari jajaran intelijen juga sudah menyampaikan pelarangan penggunaan kembang api yang 2 inch keatas. Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Ini 11 Titik Penyekatan di Pintu Masuk Jakarta Saat Malam Tahun Baru, Pelanggar Disuruh Putar Balik

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.

"Polres sudah melakukan razia semuanya. Karena ketentuan itu sudah jelas batasannya 2 inch lebih itu tentu melanggar aturan," kata Yusri Yunus.

Menurut Yusri Yunus, pelarangan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan orang.

Jika ada warga menyalakan kembang api, kata Yusri Yunus, tentu akan memancing kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.

"Takutnya nanti malah ada kerumunan lagi warga untuk melihatnya," katanya.

"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Yusri Yunus.

Baca juga: Jembatan Layang Summarecon Bekasi Besok Ditutup Sore hingga Malam Tahun Baru

Tutup jalan

Selain melarang menyalakan kembang api, berbagai ruas jalan juga ditutup untuk mencegah kerumunan orang.

Car free night dan crowd free night akan diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur.

Car free night dan crowd free night atau penutupan jalan itu berlaku saat malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020).

Halaman
123

Berita Terkini