Kabinet Jokowi

Tanggapi Sosok Penggantinya, Juliari Batubara: Presiden Enggak Salah Pilih, Risma Sangat Berkompeten

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Diperiksa selama 11 jam, Juliari yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 21.58 WIB, mengatakan bakalan mengikuti alur penyidikan.

"Ya saya ikuti dulu prosesnya," ucap Juliari di lokasi, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Petrus Golose Pimpin BNN, IPW Sebut Peluang Jenderal Bintang 2 Jadi Calon Kapolri Sudah Tertutup

Ia juga menepis berita terkait dugaan keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk atau PT Sritex dalam pengadaan goodie bag bansos di Kementerian Sosial.

"Berita tidak benar," kata Juliari.

Setelahnya, Juliari memuji Jokowi yang telah menunjuk Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan dirinya.

Baca juga: Lebih Murah dari Tempat Lain, Rapid Test Antigen di Terminal Kalideres Dibanderol Rp 150 Ribu

"Presiden enggak salah pilih, Bu Risma sangat berkompeten," tutur Juliari.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Juliari.

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 60 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, DKI Sumbang Dua

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka, JPB dan AW," papar Ali.

KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka lainnya.

Yakni, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso serta dua pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja, dan Harry Van Sidabukke.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua, Sumatera Utara, dan Maluku

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," jelas Ali.

Sebelumnya, Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca juga: Ada Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung Saat Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe

Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020, dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dari total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut, dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Saksi di Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Ahli Balistik Juga Bakal Ditanya

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada Bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan.

Baca juga: Peringati Hari HAM, Jokowi: Saya Dengar Masih Ada Masalah Kebebasan Beribadah di Beberapa Tempat

Di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono, dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca juga: Sprindik Palsu Erick Thohir Beredar, Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pelakunya

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari P Batubara.

Sementara, pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Bakal Dijemput Paksa

Ardian I M dan Harry Sidabuke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini