Laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU 1/1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Kronologi Insiden Cikampek
Versi Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan 10 orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota Polri."
"Yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Teroris MIT Pimpinan Ali Kalora Belum Ditangkap, Operasi Satgas Tinombala Kemungkinan Diperpanjang
Dia menjelaskan, polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.
"Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber."
"Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa," kata dia.
Baca juga: Panik Simpan Foto-foto Bareng Djoko Tjandra, Andi Irfan Buang iPhone X ke Pantai Losari
Setelahnya, Fadil menceritakan satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik.
Saat itu, anggota kepolisian disebut mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS.
Namun, ternyata kendaraan polisi justru dipepet dan diserang.
Baca juga: Melandai, 15 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 7 Desember 2020, 31 Orang Sembuh
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet."