Sebelum ke 3 orang itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Minggu (13/12/2020). Mereka adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.
"Mereka kami periksa sampai Senin malam kemarin. Kemudian ketiganya kami pulangkan karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun. Yakni sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Menurut Yusri, mesti tidak dilakukan penahanan, ketiganya dikenakan wajib lapor. "Dan proses hukumnya akan terus berjalan," kata Yusri.
Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang
Seperti diketahui sebelumnya, 3 dari 5 tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari sekira pukul 01.00.
Mereka mengikuti jejak Habib Rizieq Shihab yang juga menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan usai diperiksa hingga Sabtu (12/12/2020) tengah malam.
Tiga tersangka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyerahkan diri pihaknya memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk beristirahat.
Setelah beristirahat, kata Yusri sejak Minggu (13/12/2020) pagi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Menurut Yusri untuk ketiga tersangka ini ada kemungkinan mereka tidak ditahan. Sebab pasal yang diterapkan ke mereka adalah Pasal 93 UU karantina kesehatan, yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara atau di bawah 5 tahun.
"Sebab Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ancaman hukumannya cuma satu tahun. Jadi ada kemungkinan gak akan ditahan. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya sepertinya apa," kata Yusri.
Baca juga: VIDEO: Rekonstruksi Kasus Laskar FPI, Empat Ditembak Karena Mencoba Rebut Senjata Petugas
Menurutnya dalam pemeriksaan tak menutup kemungkinan ada penambahan pasal yang akan digunakan untuk menjerat mereka.
"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaannya. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Aakah masih di Pasal 93 UU Karantina atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui mengikuti jejak Habib Rizieq Shihab, 3 dari 5 tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Mereka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.
Hal itu dikatakan Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Minggu (13/12/2020).