Kasus Rizieq Shihab

FPI Pastikan Serius Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status TSK Rizieq Shihab, Hari Ini Tertunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.

"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat cepatah. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).

Baca juga: Beredar Surat Habib Rizieq, Ditulis di Secarik Kertas untuk Keluarga,Ungkap Perasaan di Balik Jeruji

Baca juga: Diluncurkan Juni Tahun Lalu, Aplikasi Jalan Cantik Selesaikan Ribuan Pengaduan Soal Jalan Rusak

Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Baca juga: Youtube Down, yang Muncul Hanya Gambar Monyet Sedang Bawa Palu dengan Tulisan Ups Ada yang Tak Beres

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ada pun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Ranmor Dibekuk Polsek Kelapa Dua , Ini Kronologinya Dibeber Kapolsek

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca juga: VIDEO Cegah Covid 19 di Tenda Pengungsian Korban Kebakaran Cengkareng, Pemkot Ajukan Rapid Test

Kabar Rizieq Shihab

Rizieq Shihab di dalam Rutan Polda Metro, Munarman: Tenang, sehat, gembira dan bahkan bisa bercanda.

Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kondisi Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama dua hari di dalam Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,  sangat baik, sehat dan tenang.

"Beliau sangat tenang, sehat, gembira, tersenyum dan bahkan bisa bercanda," kata Munarman usai menjenguk  Rizieq Shihab, Senin (14/12/2020) siang.

Video: Rekonstruksi Ungkap 4 Laskar FPI Ditembak saat Berusaha Merebut Senjata Petugas

Ia mengatakan, Rizieq Shihab berpesan kepada pihaknya dan pengikutnya agar tidak berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian 6 syuhada laskar FPI.

"Ia berpesan kasus itu, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Munarman.

Baca juga: Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya Selama 12 Jam, Sebelum Ditahan

Baca juga: Rekontruksi FPI, Anggota FPI Menyerah di Sekitar Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan ke Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum memutuskan menahannya.

Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020 siang hingga malam hari.

"Ada 84 pertanyaan yang diberikan penyidik ke saudara MRS sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan secara Humanis dan menjamin hak-hak tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Kadiv Humas: Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penembakan FPI Pengikut Rizieq Shihab

Ia menjelaskan, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, atau sampai 31 Desember," kata Argo.

Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.

Baca juga: Rekonstruksi FPI, Insiden Polisi Baku Tembak di Dalam Mobil dengan Anggota FPI di Karawang Barat

Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan berasama Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Batal Ajukan Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya,  Penulis: Reza Deni

Berita Terkini