Kasus Rizieq Shihab

FPI Pastikan Serius Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status TSK Rizieq Shihab, Hari Ini Tertunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan berasama Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Batal Ajukan Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya,  Penulis: Reza Deni

Berita Terkini