Bansos Covid19

MAKI Duga Harga Sepaket Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Rp 33 Ribu, Begini Hitungannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

"Berarti Rp 23.000 tadi bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri."

"Jadi pemborong mengambil untungnya lebih dari 20 persen, karena apa?"

"Selain dugaan untuk bancakan antara pemborong dan pejabat senilai Rp 23.000 tadi, karena udah dipotong untuk Mensos Rp 10.000," paparnya.

Baca juga: Positif Covid-19, Tiga Tahanan Polsek Cilincing Langsung Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Menyikapi temuan MAKI, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami informasi itu.

Caranya, lewat pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

"Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi, yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut," kata Ali lewat pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Mengasuh Anak di Masa Pandemi, Jangan Batasi Berdasarkan Gender, Buka Ruang Diskusi

Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020, dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dari total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Saksi di Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Ahli Balistik Juga Bakal Ditanya

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut, dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Baca juga: Peringati Hari HAM, Jokowi: Saya Dengar Masih Ada Masalah Kebebasan Beribadah di Beberapa Tempat

Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada Bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan.

Di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.

Baca juga: Sprindik Palsu Erick Thohir Beredar, Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pelakunya

Halaman
123

Berita Terkini