WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum dan anggota keluarga diminta pulang karena jenazah 6 laskar FPI terduga penyerangan anggota Polri belum bisa diambil.
Jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak karena mencoba menyerang anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek, dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, tim pengacara dan anggota keluarga datang ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Baca juga: Warga Sebut Jumlah Tembakan Saat Penangkapan Laskar FPI Tak Terhitung, Dikira Penangkapan Teroris
Baca juga: Kesimpulan Polisi Terkait Voice Note, Sudah Tahu Dibuntuti, Menyerang Polisi dengan Tabrak dan Senpi
Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.
Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.
Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.
"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.
Baca juga: Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jadwal di Kota Lain, Persyaratan dan Biayanya
Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.
Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.
"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.
Baca juga: Indo Barometer: Petahana Akan Unggul di Pilkada Tangsel Meski Ada Anak Wapres dan Keponakan Menhan
Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.
"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dan Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur AKBP Arif Setiawan juga sempat memberi penjelasan serupa.
Baca juga: PROFIL 6 Perusahaan Pemasok Vaksin Covid-19 ke Indonesia, Ditetapkan Menkes Terawan Agus Putranto
Steven dan Arif menyatakan keenam jenazah belum bisa diambil dan meminta tim kuasa hukum dan anggota keluarga meninggalkan lokasi.