Dengan adanya kejadian ini, Kapolda Metro Jaya berpesan kepada MRS untuk mematuhi hukum yang berlaku, dalam hal ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan.
Kapolda Metro Jaya memegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila HRS tak mengindahkan panggilan kedua.
Kapolda juga berpesan kepada HRS dan pengikutnya untuk tak menghalang-halangi proses penyidikan, karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya. (bum)