d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
Baca juga: Komisi VIII DPR Nilai Azan Ajakan Jihad Perbuatan Bidah, Polisi Diminta Turun Tangan Selidiki
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.
Dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Belum Ada Konfirmasi Kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Penyidik Pilih Menunggu
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh Umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19."
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan gereja aras nasional dan pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelasnya. (*)