Sebelumnya, pentolan Jamaah Islamiyah itu dikabarkan jatuh sakit.
Ia disebut dirawat di RSCM Jakarta Pusat.
Pihak Lapas Gunung Sindur memastikan penjagaan ketat dilakukan di RSCM dalam massa perawatan Abu Bakar Baasyir.
Di mana, ruang perawatan dijaga oleh anggota Densus 88 dan petugas Lapas Gunung Sindur.
Bebas 3 Januari 2022
Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebab, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.
Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik, yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
• Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian
Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.
Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi, atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
• 5.057 Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, 1.510 Diantaranya Warga Jakarta
Sedangkan Baasyir akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.
Kalapas Kelas II Khusus Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, WBP mendapatkan remisi khusus ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan undang-undang.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi adalah narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."
• Hasil Investigasi, KPU Pastikan Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014 Tidak Bocor dan Tak Diretas
"Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)."
"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," ujarnya, Minggu (24/5/2020)
"Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan."
• Siagakan 2.688 Personel, PLN Pastikan Pasokan Listrik di Jakarta Aman Saat Lebaran
"Untuk tindak pidana terkait PP 99/2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," paparnya. (*)