Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Susi Pudjiastuti Sudah Curiga Ada yang Tak Beres dalam Penerbitan Izin Ekspor Benih Lobster

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkali-kali memprotes penerbitan izin ekspor benih lobster

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Informasi KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo itu beredar luas di grup-grup WhatsApp dan media sosial.

KPK pun angkat bicara mengenai informasi penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi Pomolango Pimpinan KPK ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: DEBAT SERU, Sebut Anies Bersalah Biarkan Acara HRS, Trubus Gugup saat Ditanya Fadli Zon Apa Dasarnya

Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang ditangkap adalah Menteri KKP Edhy Prabowo atau bukan, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," katanya.

Seperti diketahui, Politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Rabu (25/11/2020) dini hari setibanya dari perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat).

Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).

Baca juga: Sentilan Ketum Karang Taruna Nasional untuk Karang Taruna DKI yang Siap Pasang Badan untuk Anies

Polemik ekspor benih lobster

Polemik ekspor benih lobster belum kunjung usai sejak Menteri KKP Edhy Prabowo membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara Soetta Rabu Dini Hari

Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.

"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan. Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada. Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada. ini ada Dirjen-dirjennya, belum berubah orang-orangnya," kata Edhy pada Senin (6/7/2020).

Berdasarkan kajian akademik yang dipaparkan Edhy, benih lobster hanya bisa hidup 0,02 persen jika dibiarkan hidup di alam.

Artinya dari 20.000 benih lobster, hanya sekitar 1 ekor lobster yang tumbuh hingga dewasa.

Halaman
1234

Berita Terkini