Perusahaan pun diatur untuk membeli benih lobster seharga Rp 5.000 per ekor dari nelayan. Bila harganya lebih rendah dari itu, Edhy tak segan-segan mencabut izinnya.
"Kontrolnya sangat mudah, semua terdata. Di mana tempatnya, posisinya, dimana berusahanya. Yang kami wajibkan pertama kali bukan ekspor benihnya, Ekspor pada waktunya akan dihentikan begitu budidaya kita sudah mampu," papar Edhy.
Baca juga: MENTERI KKP Edhy Prabowo Diberitakan Ditangkap KPK, Ini Harta Orang Dekat Prabowo Subianto
Untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi.
Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Enggak bisa," seru Edhy.
Lemahkan semangat budidaya Namun, menurut nelayan lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah menyatakan, Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang mengakomodir ekspor dan budidaya hanyalah kamuflase.
Menurutnya, Permen ini lebih menitikberatkan pada ekspor benur alih-alih budidaya.
Hal itu terlihat dari adanya beberapa eksportir yang sudah lenggang mengekspor benur padahal belum ada realisasi budidaya.
Pasalnya menurut Juknis yang diterbitkan KKP, calon eksportir boleh mengekspor benur jika eksportir melakukan kegiatan budidaya dan sudah panen berkelanjutan.
Eksportir juga harus melepas hasilnya sebanyak 2 persen.
"Pertanyaan kita adalah, sejak Mei sampai hari ini (peraturan diterbitkan) baru 1 bulan, sementara kegiatan budidaya pengalaman kami di Lombok, butuh 8-12 bulan. Itu baru menghasilkan 150-200 gram. Darimana ini kok bisa teman-teman eksportir ekspor benih sementara Permen berbunyi seperti itu?," tanya Amin dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).
Sikut-sikutan
Dibukanya keran ekspor benih lobster ini membuat para eksportir benih lobster alias benur bersikut-sikmerekrut nelayan.
Mereka kerap meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nelayan untuk didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga para calon eksportir ini mendapat jatah ekspor benur.
Sebab salah satu ketentuan diizinkannya ekspor adalah mengajak kerja sama nelayan tradisional.