"Saya dukung langkah Pangdam Jaya karena pasti tujuannya baik untuk Republik ini, untuk negara ini," kata Fadil usai sertijab yang digelar tertutup di Balai Pertemuan Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2020) sore
"Itu melanggar perda. Memasang spansuk itu harus ada izin dan bayar pajak," kata Fadil.
Menurutnya apa yang dilakukan Pangdam Jaya juga termasuk preventif strike atau langkah pencegahan.
"Itu yang saya katakan dengan pencegahan keras atau preventif strike.
"Semua upaya yang bisa untuk menimbulkan kerumunan akan kami intervensi secara dini," kata Fadil.
Baca juga: Pemkab Bogor Belum Putuskan Sanksi untuk Habib Rizieq soal Kerumunan di Megamendung, Ini Alasannya
Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas siapapun atau pihak manapun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat dengan penegakan hukum, di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Terkait perkembangan Covid-19, prinsip saya, satu, Salus populi suprema lex esto. Artinya Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi," kata Fadil.
"Kedua, polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Polri hadir untuk menyelamatkan jiwa masyarakat. Jadi siapapun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas," tegas Fadil.
Selain itu kata Fadil pihaknya akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang keras.
"Kami lakukan upaya pencegahan keras, preventif strike. Jadi penegakan hukum akan saya dahului dengan pencegah keras," katanya.
Sebab kata Fadil, Jakarta saat ini belum aman dari pandemi covid-19 berdasar data WHO.
"Saya perlihatkan datanya biar teman-teman tahu. Dimana 59 persen kasus Indonesia terjadi di Pulau Jawa dan yang terbesar adalah di Jakarta. Transmission Jakarta juga masih di atas satu.
Artinya risiko orang tertular masih sangat tinggi," ujar Fadil.
Selain itu kata dia angka kematian di Jakarta akibat Covid-19 juga tinggi.