Gosip Artis

Hadiri Sidang Jerinx SID, Anji Manji Kecewa dengan Vonis Penjara 14 Bulan dari Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan SID Jerinx dan Anji Manji. Anji kecewa dengan putusan hakim yang menghukum Jerinx 14 bulan penjara

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA - Anji Manji mengugkapkan rasa kecewanya usai hakim menjatuhkan vonis 14 bulan kepadan Jerinx.

Pelantun lagu "Dia" itu hadir ke Bali dan menghadiri sidang Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Untuk saya pribari ini adalah pembelajaran yaa saya agak kecewa dengan keputusan ini," kata Anji dikutip dalam video TribunBali, Kamis (19/11/2020).

Anji merasa Jerinx seharusnya tak dihukum penjara.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis Satu Tahun Dua Bulan

Ia tadinya berharap, Jerinx bisa mendapat hukuman tahanan rumah, baginya itu sudah cukup memberikan efek jera.

"Saya merasa seharusnya apa yaa, Jerinx bisa divonis lebih ringan," beber Anji.

"Saya sih berharap dia jadi tahanan luar (rumah) ya diberikan efek jera saja," jelasnya.

Terkait vonis yang diterima Jerinx di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anji justru lebih memilih untuk menanggapi bahwa kasus Jerinx bisa saja terjadi pada siapa saja.

"Di bawah dari tuntutan yaa? Yaa saya sih mikirnya dengan divonis seperti ini Jerinx akan dipenjara yaa, sepertinya akan banyak kasis seperti ini terjadi, banyak laporan yang terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Jerinx SID Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 1,2 Tahun Penjara

Vonis Jerinx

Diberitakan sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan setelah dirasa terbukti bersalah atas tindakan ujaran kebencian yang ia lakukan.

Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,2 tahun kepada Jerinx setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kini Berseteru, Isa Zega Rupanya Pernah Jadi Manajer Nikita Mirzani, Sempat Cek-cok

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini