WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Nyambi jadi kurir narkoba jaringan Lapas, dua driver ojol di Bekasi dibekuk polisi di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Tambun Selatan.
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengemudi atau driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menjelaskan, kedua pelaku kurir narkoba itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi para pengguna narkoba yang lebih dahulu telah diamankan.
Atas informasi itu, anggota opsnal satuan narkoba unit III Polres Metro Bekasi melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat (6/11/2020) sore
"Kami berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH,"kata Budi, saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/11/2020).
Dari tangan keduanya, kata Budi, pihaknya mendapati barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.
Baca juga: Takut Diputusin, Wanita 20 Tahun Jadi Kurir Narkoba Buat Sang Kekasih yang Ada di Penjara
Baca juga: VIDEO: Kurir Narkoba Ditembak Mati Polisi, Dapat Rp 20 Juta Per 1 Kilogram Pengiriman Sabu
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram itu merupakan milik dari warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yakni R dan D.
"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.
Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekad menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ool tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tutur dia.
Baca juga: Diupah Murah, Kurir Narkoba Banting Setir Jadi Maling Motor
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (MAZ)