Total bantuan yang akan digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun untuk 12 juta pelaku UMKM. Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan dana hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta tanpa bunga.
Baca juga: Anies Ungkap Bisa Sukses Penanganan Banjir di Ibu Kota, Bila Dua Indikator Ini Dipenuhi
Dengan bantuan tersebut, UMKM diharapkan dapat terus berdaya dalam menggerakkan roda bisnisnya. Ketika mereka berdaya, kesejahteraan dan kesehatan mereka pun akan lebih terjamin.
Pendaftaran bantuan UMKM hingga akhir November
Masih ada kesempatan bagi pelaku UMKM sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif dari Presiden Jokowi.
Cara mengeceknya secara online bisa dilakukan sendiri di link eform.bri.co.id/bpum.
Caranya tinggal masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.
Hingga saat ini masih dibuka untuk gelombang ke dua yang dijadwalkan tutup pada akhir November 2020.
Baca juga: Cek Rekening untuk BLT/BSU Termin II Rp 1,2 Juta Hari Ini, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Puluhan Ribu Pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang Daftar Bantuan Presiden Rp 2,4 juta
Bagi yang belum mengajukan segera lakukan pengajuan dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah.
Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Syarat Pengajuan Bantuan UMKM
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya