Gatot sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.
"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yg selesai satu periode juga dpt BM. Itu hrs diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud lagi.
Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan, Siapapun Pemerintahannya Akan Runtuh Jika Tidak Berlaku Adil
Sementara itu, pendukung Jokowi, Ferdinand Hutahaen memahami pemberian penghargaan tersebut, meski Gatot beberapa waktu terakhir dianggap melakukan manuver politik.
"Tak perlu kita pertentangkan soal pemberian Bintang jasa ini. Boleh sj kita merasa tdk suka krn aktivitas politik Gatot belakangan ini. Mgkn sj presiden jg tak suka, tapi ini presiden melaksanakan kewajibannya sb kpl negara melaksanakan UU," tulis Ferdinand di akun Twitternya.
Bintang Mahaputera termasuk salh satu tanda kehormatan.
Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: Yasonna Laoly: Undang-undang Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal
Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
I. BINTANG
Bintang Republik Indonesia
Bintang Mahaputera
Bintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Bhayangkara
Bintang Gerilya
Bintang Sakti