WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi walk out Jerinx di awal persidangan kasus dugaan ujaran kebencian menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum saat menjatuhkan tuntutan.
Saat Jerinx SID walk out itu, jaksa menyebutnya sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman penabuh drum Band Superman is Dead.
Baca juga: Terbukti Melakukan Tindakan Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Jerinx dengan Hukuman 3 Tahun Penjara
Baca juga: Nora Alexandra Rayakan Momen Satu Tahun Pernikahan dengan Jerinx SID, Tapi Tanpa Sang Suami
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dalam persidangan dan pernah walk out," kata jaksa penuntut umum dalam sidang yang disiarkan live streaming, Selasa (3/11/2020).
Perbuatan terdakwa juga dianggap jaksa penuntut umum telah meresahkan masyarakat.
"Terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," jelas jaksa.
Sementara hal-hal yang meringankan hukuman adalah, Jerinx mengakui kesalahannya dan belum tersandung hukum.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina, dan mengakui kesalahannya," kata jaksa.
Baca juga: Jerinx Lemas saat Mendengar Majelis Hakim Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Dirinya
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Majelis Hakim PN Denpasar
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik, Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta.
Atas tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan mengajukan pledoi pada 10 November 2020 di PN Denpasar, Bali.