Kasus Jerinx SID
Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Majelis Hakim PN Denpasar
Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Majelis Hakim PN Denpasar. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang digelar secara online, I Wayan Gendo Suardana menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya yang sempat diajukan di awal persidangan.
"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.
• Keinginan Jerinx SID Untuk Sidang Langsung Dikabulkan Majelis Hakim PN Denpasar
Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.
"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.
"Ditolak berarti yang mulia?," tanya I Wayan Gendo Suardana.
"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.
Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
Hal tersebut bertujuan supaya Jerinx bisa menjalani sidang offline. Akan tetapi majelis hakim baru saja memutuskan untuk melakukan sudang offline pekan depan tanpa harus mengabulkan penangguhan penahanan Jerinx.
• Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Gubernur Bali Minta Jerinx SID Gentle
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jerinx-sid-saat-diperiksa-polisi.jpg)