Kabar Artis

Terbukti Melakukan Tindakan Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Jerinx dengan Hukuman 3 Tahun Penjara

Jerinx, drumer Band Superman Is Dead itu, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum, Selasa (3/11/2020).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jerinx dalam jumpa pers film 'Mama Mama Jagoan' di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). Jerinx dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara, Selasa (3/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan.

Drumer Band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum, Selasa (3/11/2020).

Sidang Jerinx digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dan disiarkan live streaming di YouTube PN Denpasar.

Baca juga: Jerinx Lemas saat Mendengar Majelis Hakim Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Dirinya

Baca juga: Tetap Ditahan, Penangguhan Permohonan Penahanan Jerinx Ditolak Majelis Hakim PN Denpasar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Jaksa menilai Jerinx terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat unggahan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Jerinx juga terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat unggahannya di media sosial Instagram pada Juli 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved