WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx SID tampak geram setelah dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.
Jerinx pun heran dengan tuntutan tersebut.
Dia mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya. Bahkan Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.
"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?" tegas Jerinx.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Felix Siauw: Sekarang Rakyat Tau Siapa Sebenernya yang Anti-pancasila
"Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," kata Jerinx lagi.
Tak cuma dituntut hukuman 3 tahun penjara, Jerinx SID juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jkasa penuntut umum memastikan Jerinx SID bersalah sesuai hasil pemeriksaan saksi dan fakta persidangan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Barbie Kumalasari Buka Peluang Pacari Lutfi Agizal, Jika Jodoh Menikah Tahun Depan
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Baca juga: Siapa Baskara Mahendra? Pria yang Baru Saja Nikahi Sherina Munaf
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi sebelum sidang
Baca juga: Sah Jadi Suami-Istri, Sherina dan Baskara Pamerkan Cincin Pernikahan
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.