WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.
Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 131 tersangka itu, 20 tersangka diketahui adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan
"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.
Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.
"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran.
Baca juga: Warga Disebut Berencana Bentuk Kelompok Tandingan Perusuh, Kapolres dan Kodim Kumpulkan 1.000 RT
"Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.
"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Bogor Minggu 18 Oktober 2020: 10 Warga Jadi Pasien Baru, 35 Orang Sembuh
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.
Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan
Sebelumnya Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Keja yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.
Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 131 tersangka itu, sebagian besar adalah pelajar.
"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran.
"Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus. "Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.
Ia menjelaskan dari 131 tersangka itu, 20 orang merupakan tersangka kasus pengrusakan halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi, di sepanjang Jalan Sudirman.
"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.
Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law Tiba di Kawasan Monas, Kecewa Tidak Dapat Mendekat ke Istana
Massa aksi penolakan UU Omnibus Law sudah tiba di Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Para massa aksi yang mengaku perwakilan dari mahasiswa BEM SI itu tiba Jumat (16/10/2020) pukul 13.30 WIB.
Jumlah yang tiba untuk ikut aksi sekira 50 massa.
Video: Buruh Kembali Demo Omnibus Law, Polisi Cegat Hanya Sampai Cempaka Putih
Konvoi mereka tertahan hanya sampai Patung Kuda Arjuna Wiwaha saja.
Para mahasiswa itu terhalangi pagar kawat sehingga tidak dapat mendekat ke Istana Negara.
Baca juga: Tuntut Pembatalan Omnibus Law, 20 Ribu Buruh Kabupaten Bogor Siap Kembali Turun ke Jalan Jumat Siang
Baca juga: VIDEO Gubernur Banten Wahidin Halim Sebut Banten Aman dan Tak Ada Anarkisme Terkait Demo Omnibus law
"Ternyata Istana sangat jauh kawan-kawan. Kita sebagai rakyatnya saja dilarang mendekat," ujar orator aksi saat jalannya menuju Istana Negara terhambat.
Mayoritas mahasiswa yang aksi terlihat memakai almamater berwarna hijau.
Ketika tiba, mereka membentuk lingkaran di samping Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Polisi tanpa senjata pun berjaga di depan pagar kawat sesaat mahasiswa mulai memasuki kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Demo Omnibus Law Ditunggangi, Aktivis Cipayung Plus Ancam Lapor Polisi
Pantauan Wartakotalive.com Jalan Medan Merdeka Barat sudah ditutup hingga Jalan Majapahit sejak pukul 12.30 WIB.
Sejumlah mobil dan motor Brimob sudah berjaga di Jalan Medan Merdeka Barat.
Pun dengan aparat TNI berjaga di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat.
Diketahui sebelumnya mahasiswa dari BEM SI berencana gelar unjuk rasa Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Polemik Omnibus Law Belum Selesai, Massa Buruh Kembali Menggelar Demo Tolak UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan UU Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.
VIDEO Massa Buruh Klaim Bupati Bogor Ade Yasin Sudah Berkomitmen untuk ikut Tolak UU Omnibus Law
Aliansi Buruh Kabupaten Bogor kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Pemda Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (16/10/2020).
Para buruh meminta Bupati Bogor Ade Yasin mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pantauan Wartakotalive.com, para buruh yang melakukan unjuk rasa di mulai berkumpul sekitar pukul 13.00 WIB di depan kantor Pemda Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Ada sekira ratusan buruh yang sudah berkumpul. Mereka meneriakkan yel-yel menolak UU Omnibus Law.
Baca juga: VIDEO Mahasiswa Usir Provokator yang Menyusup Ditengah Kerumunan Aksi Menolak UU Omnibus Law
“Hari ini hanya sekitar 500 buruh yang turun ke jalan, bukan 20.000 seperti rencana semula. Hal ini karena kita sudah dapat komitmen dari Bupati Bogor Ade Yasin untuk ikut menolak UU Omnibus Law,” kata Juru Bicara Aliansi Buruh Kabupaten Bogor Sukmayana di Cibinong, Jumat (16/10/2020)
Para pemimpin aksi secara bergantian berorasi di atas mobil komando untuk membakar semangat para buruh.
Baca juga: VIDEO Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Minta Bantuan Dukun Hebat untuk Guna-guna Anggota DPR
Aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP bersiaga di dalam gerbang dengan peralatan pengamanan demo dan kendaraan taktis.
Saat ini para buruh sedang menunggu kedatangan Bupati Bogor Ade Yasin untuk membacakan pernyataan sikap di atas mobil komando terkait UU Omnibus Law ini.
“Kami menunggu Bupati Ade untuk secara tegas membacakan pernyataan sikapnya di depan para buruh,” papar Sukmayana. (bum/m24/Hironimus Rama)