Prinsipnya, dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai dengan hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.
Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah.
Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan.
Dan ada lima faktor dalam pembatasan ini. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain. Itu pertama.
Yang kedua adalah pengendalian mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali.
Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok, dan yang kelima adalah penegakan sanksi.
Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian.
Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin.
Jadi ke 11 sektor ini adalah:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan dan minuman;
3. Sektor energi;
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi;
5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia;
6. Sektor logistik;
7. Sektor perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Sektor industri strategis;
10. Sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai objek vital nasional dan obyek tertentu;
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari.
Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup.
Lalu seluruh kawasan pariwisata taman rekreasi semua kegiatan hiburan, tutup, begitu juga dengan taman kota RPTRA fasilitas-fasilitas umum.
Yang terkait dengan pengumpulan orang itu tutup, dan sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
Kelima, kegiatan resepsi pernikahan seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil.
Lalu kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi.
Termasuk, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN & BUMD yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 , organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bertindak pada sektor kebencanaan.
Adapun yang terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.
Jakarta, dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB.
Adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang harus mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai.
Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya.
Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi.
Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88.
Kemudian beberapa tempat kegiatan juga bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu.
Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Sehingga beroperasi bisa, tetapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang.
Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai, komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu, tidak diizinkan untuk beroperasi.
Jadi misalnya masjid raya harus ditutup dulu, tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan.
Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya.
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan.
Tetapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.
Dalam masa tiga bulan ini, pasar alhamdulillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antar-para pedagang.
Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.
Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran.
Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran.
Arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik.
Tetapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjaannya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja dari kantor maka sebanyak banyaknya 25 persen.
Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran.
Ini berlaku selama dua pekan ke depan, dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi.
Berikutnya yang diatur adalah mobilitas penduduk juga ini akan dikurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen, meneruskan seperti apa yang ada sekarang.
Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.
Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan.
Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris.
Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB.
Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.
Terkait dengan sarana isolasi, seperti pernah kami sampaikan, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka-mereka yang terpapar di isolasi.
Kami sampaikan terima kasih kepada Gugus Tugas Nasional kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri.
Baik di Kemayoran maupun di hotel dan penginapan atau Wisma dan tempat-tempat lain yang dituju oleh Gugus.
Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan.
Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari, karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah dan ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain.
Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penumpukan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum.
Dan kemudian kegiatan tracing dinas kesehatan, melalui Puskesmas akan melakukan active case finding dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing.
Untuk menyelamatkan yang bersangkutan bila yang bersangkutan itu memiliki potensi positif, wajib untuk dites. Penentuannya oleh tim Dinas Kesehatan.
Kemudian protokol kesehatan ini akan diintensifkan dilakukan bersama oleh Polri, TNI Satpol PP beserta OPD yang sudah ditugaskan, dan kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan.
Mudah-mudahan pekan-pekan selanjutnya sudah lebih baik, sehingga kedisiplinan bisa terjamin.
Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000 dan denda sekarang berjenjang.
Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi.
Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya.
Yang berikutnya tentang pemberian bantuan sosial tetap berjalan.
Bantuan sosial diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun, dan penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada seperti yang selama ini berjalan.
Jumlahnya 2,46 juta keluarga, keluarga rentan yang ada di DKI Jakarta.
Pembiayaan bantuan sosial ini dilakukan melalui APBN Kementerian Sosial dan APBD yang nanti pendistribusiannya dilakukan melalui PD Pasar Jaya.
Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan adalah hari-hari di mana kita harus menjaga kedisiplinan.
Karena itu, saya garis bawahi sekali lagi, prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi berpergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah.
Dan bila memang harus pergi memang karena kondisi mengharuskan mendesak dan ketentuan-ketentuannya seperti yang tadi sudah disampaikan, mari kita sama-sama disiplin, mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain, khususnya dalam penggunaan masker.
Menggunakan masker ini tidak nyaman, kita harus akui. Tetapi terpapar Covid-19 itu jauh lebih tidak nyaman, dirawat karena Covid-19 jauh lebih tidak nyaman.
Karena itu mari kita menggunakan masker dalam kegiatan apapun, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular.
Demikian penjelasan mengenai pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan hari Senin tanggal 14 September.
Saya tambahkan, jadi insyaallah, Bapak-Ibu sekalian, kita akan jalani PSBB ini dengan sedisiplin-disiplinnya.
Perlu saya garis bawahi di sini bahwa terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan, ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang.
Jadi ini adalah bagian dari usaha kita sama-sama untuk mengurangi potensi penularan.
Warga Jakarta yang saya cintai, ini semua dikerjakan demi keselamatan kita semua.
Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid. Kita tidak ingin lebih banyak lagi,
Kita ingin menjaga keselamatan, kita ingin semua bisa melewati masa pandemi ini.
Tetap berkumpul bersama keluarga, tetap bekerja di rumah, di kantor dengan kolega, dan kita ingin agar kita makin solid sebagai masyarakat.
Karena itu, mari sama-sama disiplin, disiplin diri kita tingkatkan.
Pesan yang sudah disampaikan tadi oleh Bapak Kapolda, Bapak Pangdam, Pak Kajati, kemudian pesan dari juru bicara Satgas Penanganan Covid.
Pesan bagi kita semua, saya dan Pak Wagub, kita menginginkan agar masa pembatasan ini segera selesai.
Bapak ibu sekalian, saudara semua warga Jakarta yang saya cintai, semua juga menginginkan itu. Tapi, untuk bisa ke sana, insyaallah kita akan bisa ke sana.
Mari kita sama-sama lewati ini dengan optimisme, dengan semangat bahwa menjaga diri dalam rangka melindungi sesama, melewati masa yang menantang ini, untuk insyaallah suatu saat nanti, ketika ini selesai, kita menjadi masyarakat kota yang lebih kuat solid.
Tapi di masa ujian ini, kita jalani ujian ini dengan keteguhan, kedisiplinan dan insyaallah, kita yakin Allah SWT menugaskan kepada kita semua untuk menghadapi pandemi ini dengan kita diberi bekal.
Allah tidak memberikan kita cobaan yang kita tidak mampu untuk memikulnya,
Karena itu, kami yakin pertolongan Allah akan datang, jalan-jalan dari Allah akan hadir.
Tapi kami membutuhkan ikhtiar sambil kita berdoa dalam setiap kegiatan ibadah kita tambahkan doa untuk keselamatan diri kita, keluarga kita, masyarakat kita, dan doa agar wabah Covid-19 ini segera diangkat.
Takdir itu akan menemui ikhtiar, bagian kita berikhtiar, dan ikhtiarnya tidak bisa 1 orang, 2 orang, 3 orang, tapi harus semua kita berikhtiar dalam arti arah yang sama, arahnya adalah memotong mata rantai penularan Covid-19.
Kita kerjakan sama-sama, insyaallah Jakarta segera terbebas, dan masa PSBB jalani dengan disiplin.
Ya mungkin ini terasa berat, ya mungkin terasa tidak nyaman, Ya mungkin ini terasa membebani. Tapi kita jalani ini insyaallah kita akan merasa lebih ringan, kita akan bisa melewati masa ini lebih baik.
Terima kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT melindungi Jakarta dan merahmati seluruh warganya.
Wassaalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (CC)