Di sisi lain, bila yang terpapar memiliki komorbid atau lanjut usia, komorbid itu penyakit bawaan yang berisiko, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas-fasilitas kesehatan kita.
Di seluruh Indonesia sudah dilakukan tes PCR sebanyak 1,049 juta, dan Jakarta melakukan 732 ribu lebih dari seluruh jumlah tes di Indonesia.
Masifnya tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta.
Beberapa hari terakhir, kita menyaksikan angka kematian yang meningkat, walau tingkat kematiannya menurun.
Tingkat kematian itu angka statistiknya, persentase yang meninggal, jumlah orang yang meninggal dibagi jumlah kasus memang menurun.
Tapi nominalnya, jumlah orang yang meninggal mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Itu sebabnya, dengan dilakukan masif testing kita berharap bisa nantinya kita menyelamatkan lebih banyak nyawa di Jakarta, karena itulah tugas utama kita.
Jadi kalau dihitung dengan standar yang diharuskan di WHO, di Jakarta ini sudah dilakukan pengetesan lebih dari 4 kali lipat standar WHO, dan kita akan terus tingkatkan testing.
Bahkan ke depan, dua pekan ini khusus tracing akan dilakukan peningkatan secara sangat signifikan, nanti kami akan jelaskan.
Ini adalah gambaran situasi di Jakarta, bahwa 12 hari terakhir kita menghadapi masalah yang cukup menantang, langkah-langkah ke depan adalah pembatasan.
Sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda pada masa transisi kemarin.
Perlu saya garis bawahi di sini, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta, ini diatur ada tiga peraturan Gubernur.
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan pada 9 April 2020.
Dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, ini terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Lalu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini tanggal 13 September tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33.