Pendidikan

Kemdikbud Adakan Program Kampus Mengajar Perintis Membantu Guru dan Sekolah Secara Daring

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program kampus mengajar perintis 14 September - 11 Desember 2020

WARTAKOTALIVE, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan Program Kampus Mengajar Perintis yang merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Kamis, (3/9).

Program Kampus Mengajar Perintis ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi sekolah yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiwa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah untuk membantu para Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

Penyampaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.836/E .E 2/B P/2020.

Program Kampus Mengajar Perintis akan dimulai pada 14 September sampai dengan 11 Desember 2020.

Pakar Psikologi Forensik Sekaligus Pengajar di PTIK Soroti Jiwa Korsa Personel Polri, Ini Katanya

Sekolah di Banten Usul Belajar Mengajar Tatap Muka, Begini Respon Gubernur WH

Program tersebut bertujuan untuk memberikan solusi bagi sekolah yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah untuk membantu para Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran baik secara daring maupun tatap muka.

Program Kampus Mengajar Perintis (kemdikbud.RI)

Melalui Surat Edaran tersebut, pihak Kemendikbud memohon kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat yakni yang mempunyai Program Studi sarjana dari bidang Ilmu Psikologi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA), Sastra, dan Teknik, terakreditasi paling rendah B untuk turut berpartisipasi aktif dengan mengirimkan Dosen Pembimbing bersama perwakilan Mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut sesuai kuota dan seleksi yang dilakukan Perguruan Tinggi masing-masing.

4 Dosen UI yang Mengajar di UM Juga Diminta Berikan Materi buat Pengajar CITra UM Bergelar Doktor

Program Kampus Mengajar Perintis (kemdikbud.RI)

Berikut beberapa informasi terkait Kampus Mengajar Perintis.

1. Mahasiwa Pelaksana

Berikut persyaratan mahasiswa yang dapat mengikuti program Kampus Mengajar

Perintis:

a. Sudah menempuh pendidikan paling sedikit 5 semester

b. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3 dari skala 4

c. Mempunyai pengalaman berorganisasi yang dibuktikan dengan sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya.

d. Mempunyai pengalaman mengajar di sekolah bagi mahasiswa program studi sarjana dari bidang ilmu Psikologi, MIPA, Sastra, dan Teknik yang dibuktikan dengan sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya

e. Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan

Halaman
12

Berita Terkini