WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan video viral penemuan KTP WNI.
Penemuan KTP WNI itu terjadi saat penggeledahan kelompok Houthi ke markas ISIS di daerah Al Bayda, Yaman.
Video yang diunggah pada Sabtu malam itu juga menunjukkan adanya penemuan uang pecahan rupiah di tempat yang sama.
• Viva Yoga Mauladi Bilang Tak Mudah Bangun Identitas Partai, Apalagi Bukan PAN Orisinil
Boy rafli saat dihubungi Tribunnews menerangkan, pemilik KTP WNI itu adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas.
"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah."
"Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli, Senin (31/8/2020).
• KSAD Gandeng BNN untuk Cek Kemungkinan Prada MI Sebarkan Hoaks karena Terpengaruh Narkoba
"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS."
"Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," jelasnya.
Menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas Isis di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah-daerah perang.
• PAN Reformasi Diprediksi Bernasib Seperti Partai Rhoma Irama Jika Cuma Andalkan Ketokohan Amien Rais
"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satu wilayah ke wilayah lainnya."
"Khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," paparnya.
Mantan Kapolda Papua ini menjelaskan, penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan Agustus lalu.
• Luhut Pandjaitan: Kalau Resesi Terjadi, Itu Bukan Akhir Segalanya
Ia tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana nasib WNI itu.
Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.
Menurutnya, UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.
• KRONOLOGI Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Sel Versi Polisi, Sempat Dianiaya Tahanan Lain